Monday, October 29, 2012

Hati Hati dengan Anak Anda

Hati Hati dengan Anak Anda
Orang Tua yang nekad sangat membahayakan anak anak dan keluarganya
Satlantas Polres Magetan

UU No. 22 Tahun 2009
pasal 292 :
"setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang LEBIH DARI 1 (satu) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00"

Sundul

Artikel Terkait



Comments
0 Comments

No comments: