![]() |
Orang Tua yang nekad sangat membahayakan anak anak dan keluarganya |
Satlantas Polres Magetan
UU No. 22 Tahun 2009
pasal 292 :
"setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping yang mengangkut penumpang LEBIH DARI 1 (satu) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00"